Lompat ke isi halaman

Layanan Administrasi

Syarat dan alur pengurusan surat di Desa Sidorejo.

Lama proses: 3–5 hari kerja

Biaya: Gratis

Syarat

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah

Alur Pengurusan

  1. Ajukan berkas ke kantor desa pada jam pelayanan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Desa mengantarkan berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  4. KTP dapat diambil di kantor desa setelah selesai dicetak

Lama proses: 5–7 hari kerja

Biaya: Gratis

Syarat

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • KK lama (asli)
  • Buku nikah/akta cerai bila status berubah
  • Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga dewasa

Lama proses: 1 hari kerja

Biaya: Gratis

Syarat

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Menyebutkan keperluan surat

Lama proses: 1–2 hari kerja

Biaya: Gratis

Syarat

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat pengantar RT/RW yang menerangkan kondisi ekonomi
  • Menyebutkan keperluan surat (sekolah/berobat/bantuan sosial)

Alur Pengurusan

  1. Ajukan berkas ke kantor desa
  2. Petugas melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan
  3. Surat ditandatangani Kepala Desa

Lama proses: 1 hari kerja

Biaya: Gratis

Syarat

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Keterangan jenis dan lokasi usaha

Lama proses: 1 hari kerja

Biaya: Gratis

Syarat

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat persetujuan orang tua bila calon pengantin belum berusia 21 tahun
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Lama proses: 1 hari kerja

Biaya: Gratis

Syarat

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum/almarhumah
  • Keterangan dari RT/RW
  • Surat keterangan dari rumah sakit/puskesmas (bila ada)

Lama proses: 2–3 hari kerja

Biaya: Gratis

Syarat

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Alasan dan alamat tujuan pindah

Ada pertanyaan lain? Hubungi kami lewat halaman Kontak.